Di dalam paparan Pemetaan Pembagian Tugas Pengawas untuk Penerbitan SKTP 2015. Di sana tertulis :
Syarat Khusus Penerbitan SKTP
- Untuk Guru : Sudah mengikuti PKG, dan menyerahkan berkas penilaian pada Pengawas yang ditugaskan untuk meng-input hasil PKG pada sistem.
- Untuk Pengawas: Sudah menginput Hasil penilaian PKG guru guru yang berada dalam pengawasannya
Nah, bagi anda pengawas sekolah yang membutuhkan panduan Entry SIM PKG guru bisa di download disini.